Sabtu, 07 Juni 2014

Waspadai Kartu Identitas Disalahgunakan Jaringan Narkoba

Jakarta Setelah marak penggunaan alamat palsu yang digunakan jaringan narkoba untuk menyelundupkan barang haram mereka ke Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap modus baru dalam penyelundupan narkoba.  

Menurut Kepala Humas BNN, Sumirat Dwiyanto menyatakan jaringan narkoba saat ini tak segan menggunakan kartu identitas seseorang untuk menerima kiriman paket narkoba yang dikirim dari luar negeri.   Untuk itu, jika kartu identitas semacam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Paspor, atau Surat Izin Mengemudi (SIM) hilang segera lapor ke polisi.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang kehilangan kartu identitas agar segera melapor ke petugas setempat. Jangan sampai digunakan untuk memudahkan sindikat narkoba menjalankan bisnis haram mereka," kata Sumirat di sela pemusnahan barang bukti seberat 1.295 gram narkoba golongan I jenis sabu di lapangan BNN, Rabu (23/1).

Kasus penggunaan kartu identitas orang lain untuk penyelundupan narkoba berhasil diungkap BNN pada 28 Desember lalu. Saat itu Kantor Pos Pasar Baru menerima paket barang yang mencurigakan yang berasal dari Mumbai, India dan ditujukan kepada seseorang berinisial UY di Indonesia.   Paket barang itu dicurigai merupakan paket narkoba. Petugas BNN kemudian melakukan control delivery ke alamat yang tertera dalam paket, yakni Jalan Bulak Perwira RT 04/017, Bekasi, Jawa Barat.

"Orang yang dimaksud tidak ada di tempat, tetapi ada seorang berinisial AN yang sanggup menerima paket barang itu. Bahkan, AN menunjukan KTP milik UY untuk meyakinkan petugas bahwa ia diminta UY menerima paket," kata Sumirat.

Petugas kemudian menangkap AN, dan dari paket itu, petugas menyita narkoba jenis sabu seberat 1.015 gram sabu kristal.

Tak hanya kartu identitas yang hilang, Sumirat juga mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan kartu identitas. Pasalnya, selain dapat digunakan untuk menerima paket kiriman, sindikat narkoba tak segan menggunakan kartu identitas orang lain dalam membuka rekening untuk bertransaksi narkoba.   Hal itu menurut Sumirat terjadi dalam pengungkapan kasus narkoba sebelumnya. Dituturkan Sumirat, KTP seorang mahasiswi di Jogja digunakan oleh kekasihnya yang baru dipacari tiga bulan. Setelah kartu identitas mahasiswi itu digunakan oleh pacarnya membuka rekening, pasangan itu putus.

"Dan seterusnya rekening itu dipegang oleh sindikat narkoba untuk bertransaksi," kata Sumirat.

Dikatakan Sumirat dengan melapor kepada petugas, masyarakat bisa aman, karena sudah ada laporan dari kepolisian kartu identitasnya hilang. Sumirat menyatakan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian terhadap kegiatan pemalsuan identitas.

"Kami bersyukur saat ini sudah mulai diberlakukan identitas tunggal. Setidaknya itu bisa memutus atau menekan kegiatan sindikat narkoba ini," katanya.

Lebih jauh dipaparkan Sumirat, selain mengungkap kasus narkoba menggunakan kartu identitas orang lain. Pihaknya juga berhasil menggagalkan transaksi narkoba yang dilakukan oleh dua orang pemuda berinisial RW dan FK di daerah Mangga Besar, Jakarta Barat. Dari kedua tersangka petugas menyita barang bukti berupa 308,3 gram narkoba jenis sabu kristal.

"Ketiga tersangka ini dijerat dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, yakni pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu kristal, pasal 112, pasal 132, dan pasal 113 dengan ancaman hukuman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup," katanya. [F-5]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar