Jakarta Setelah
marak penggunaan alamat palsu yang digunakan jaringan narkoba untuk
menyelundupkan barang haram mereka ke Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN)
kembali mengungkap modus baru dalam penyelundupan narkoba.
Menurut Kepala Humas
BNN, Sumirat Dwiyanto menyatakan jaringan narkoba saat ini tak segan
menggunakan kartu identitas seseorang untuk menerima kiriman paket narkoba yang
dikirim dari luar negeri.
Untuk itu, jika
kartu identitas semacam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Paspor, atau Surat Izin
Mengemudi (SIM) hilang segera lapor ke polisi.
"Kami mengimbau
kepada seluruh masyarakat yang kehilangan kartu identitas agar segera melapor
ke petugas setempat. Jangan sampai digunakan untuk memudahkan sindikat narkoba
menjalankan bisnis haram mereka," kata Sumirat di sela pemusnahan barang
bukti seberat 1.295 gram narkoba golongan I jenis sabu di lapangan BNN, Rabu
(23/1).
Kasus penggunaan
kartu identitas orang lain untuk penyelundupan narkoba berhasil diungkap BNN
pada 28 Desember lalu. Saat itu Kantor Pos Pasar Baru menerima paket barang
yang mencurigakan yang berasal dari Mumbai, India dan ditujukan kepada
seseorang berinisial UY di Indonesia.
Paket barang itu
dicurigai merupakan paket narkoba. Petugas BNN kemudian melakukan control
delivery ke alamat yang tertera dalam paket, yakni Jalan Bulak Perwira RT
04/017, Bekasi, Jawa Barat.
"Orang yang
dimaksud tidak ada di tempat, tetapi ada seorang berinisial AN yang sanggup
menerima paket barang itu. Bahkan, AN menunjukan KTP milik UY untuk meyakinkan
petugas bahwa ia diminta UY menerima paket," kata Sumirat.
Petugas kemudian
menangkap AN, dan dari paket itu, petugas menyita narkoba jenis sabu seberat
1.015 gram sabu kristal.
Tak hanya kartu
identitas yang hilang, Sumirat juga mengingatkan masyarakat untuk tidak
sembarangan memberikan kartu identitas. Pasalnya, selain dapat digunakan untuk
menerima paket kiriman, sindikat narkoba tak segan menggunakan kartu identitas
orang lain dalam membuka rekening untuk bertransaksi narkoba.
Hal itu menurut
Sumirat terjadi dalam pengungkapan kasus narkoba sebelumnya. Dituturkan
Sumirat, KTP seorang mahasiswi di Jogja digunakan oleh kekasihnya yang baru
dipacari tiga bulan. Setelah kartu identitas mahasiswi itu digunakan oleh
pacarnya membuka rekening, pasangan itu putus.
"Dan seterusnya
rekening itu dipegang oleh sindikat narkoba untuk bertransaksi," kata
Sumirat.
Dikatakan Sumirat
dengan melapor kepada petugas, masyarakat bisa aman, karena sudah ada laporan
dari kepolisian kartu identitasnya hilang. Sumirat menyatakan, pihaknya juga
terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian terhadap kegiatan pemalsuan
identitas.
"Kami bersyukur
saat ini sudah mulai diberlakukan identitas tunggal. Setidaknya itu bisa
memutus atau menekan kegiatan sindikat narkoba ini," katanya.
Lebih jauh
dipaparkan Sumirat, selain mengungkap kasus narkoba menggunakan kartu identitas
orang lain. Pihaknya juga berhasil menggagalkan transaksi narkoba yang
dilakukan oleh dua orang pemuda berinisial RW dan FK di daerah Mangga Besar,
Jakarta Barat. Dari kedua tersangka petugas menyita barang bukti berupa 308,3
gram narkoba jenis sabu kristal.
"Ketiga
tersangka ini dijerat dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, yakni
pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu kristal, pasal 112, pasal
132, dan pasal 113 dengan ancaman hukuman pidana mati, atau pidana penjara
seumur hidup," katanya. [F-5]